Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.04/2015

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 Tentang Pelunasan Hutang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 Tentang Pelunasan Hutang
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
15/PMK.04/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2015
Tanggal Berlaku
26 Februari 2015
Sumber
BN.2015/NO.124,jdih.kemenkeu.go.id : 2 hlm.
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 918 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai
Mengubah :
  1. PMK No. 159/PMK.04/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan