Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kelima Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Kebumen Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Obyek Pariwisata Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan dan peningkatan obyek pariwisata di kabupaten daerah tingkat II Kbumen perlu menambah ketentuan pada 4 Peraturan daerah kavupaten daerah tingkat II Nomor 12 Tahun 1978 tentang obyek pariwisata di kabupaten daerah tingkat II Kebumen, yang telah diubah keempat kali terakhir peraturan daerah kabupaten daerah tingkat II kebumen Nomor 13 tahun 1985 dengan ketentuan penetapan tarip tanda masuk ke pentas seni/hiburan dalam lingkungan obyek wisata yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten daerah tingkat II kebumen;
bahwa untuk dapat terlaksananya maksud tersebut diata perlu dituangkan dalam peraturan daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Propinsi Jawa tengah Nomor 7 Tahun 1984; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1978;
di dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Kelima Peraturan Daerah Kaabupaten daerah Tingkat II Kebumen Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Obyek Pariwisata Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 1988.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1985
PERDA Kab. Rembang No. 14 Tahun 1980 tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1986 No.1 Seri B No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk menggali pendapatan daerah dari Sektor Pariwisata Taman Rekreasi Pantai Kartini, dimana tiap tahun arus pengunjung makin meningkat, dan untuk itu diperlukan biaya yang cukup tinggi guna menunjang fasilitas sarta kegunaannya. Berkenaan hal tersebut diatas dipandang perlu merubah untuk ketiga kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tanggal 1 Nopember 1977 tentang Tata tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tanggal 1 November 1977.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini mengalami dua kali perubahan, yaitu dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1979 Seri B dan Nomor 14 Tahun 1980 Seri B. Dalam perubahan terakhir, biaya masuk untuk pengunjung Taman Rekreasi Pantai Kartini Rembang ditetapkan, termasuk tarif bagi kendaraan bermotor dan sepeda. Administrasi pungutan dan pengaturan Taman Rekreasi Pantai Kartini diserahkan kepada Dinas Pariwisata Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 1986.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang diubah
5 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1985
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979 Tentang jasa Wisata Terhadap Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan RA.Kartini
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1985 No.6 Seri D No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979 Tentang jasa Wisata Terhadap Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan RA.Kartini
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pemeliharaan dan kelestarian terhadap obyek-obyek san atau benda-benda peninggalan RA.Kartini, dipandang perlu disediakan Dana yang cukup memadai dan kontinyu. Berkenan hal tersebut diatas, dipandang perlu merubah untuk kedua kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979 tentang Jasa Wisata terhadap obyek-obyek dan atau benda-benda peninggalan RA. Kartini.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jasa Wisata terhadap Obyek-obyek dan Benda-benda Peninggalan R.A. Kartini telah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1980. Dalam perubahan tersebut, ketentuan mengenai biaya Jasa Wisata untuk pengunjung Obyek-obyek dan Benda-benda Peninggalan R.A. Kartini diatur sebesar Rp 150,- tiap orang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 1985.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979 tentang Jasa Wisata terhadap Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan RA. Kartini diubah
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 1980
perda - Mengubah Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Tentang Obyek Pariwisata Di Kabupaten Tingkat II Kebumen
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.1980/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Tentang Obyek Pariwisata Di Kabupaten Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujutkan otonomi yang nyata dan ber- tanggung jawab perlu meningkatkan usaha-usaha dan kegiatan kearah menyerasian pemupukan dana guna membiayai pembangunan Daerah sebagai salah satu tugas Pemerintah Daerah;
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 toentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-Undang No.13 Tahun 1974 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah jo Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1950; Undang-Undang 12/Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah; Peraturan Daorah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No.12 Tahun 1980 tentang Obyek Pariwisata di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebmen Tahun 1980 Seri B No.1).
Mengubah Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Tentang Obyek Pariwisata Di Kabupaten Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 1980.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1980
PERDA Kab. Rembang No. 5 Tahun 1985 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Mengubah
PERDA Kab. Rembang No. 2 Tahun 1979 tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 1981 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini
ABSTRAK:
bahwa untuk memelihara dan meningkatkan keindahan Taman Rekreasi Pantai Kartini, yang arus
pengunjung semakin hari semakin meningkat dipandang perlu disediakan anggatan yang cukup memadai.
b. bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 1
Nopember 1977 Nomor: 17 Tahun 1977, diubah
untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 21 Maret
1979 Nomor: 2 Tahun 1979, diundangkan dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang pada tanggal 24 Juli 1979 Seri B. Tahun
1979 No. 7, dipandang perlu untuk diubah disesuaikan dengan perkembangan keadaan
Dasar Hukum Peratturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/ Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengenaan tarif bagi pengunjung Taman Rekreasi Pantai Kartini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1981.
Peraturan Daerah Tingkat II Rembang tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1980/Seri.B, No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan, Pembinaan dan Pengembangan Obyek Wisata Gua Lawa Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan dan pengembangan obyek wisata Gua Lawa, yang terletak di desa Siwarak Kecamatan Karangreja telah mencapai keadaan yang memenuhi persyaratan untuk dijadikan obyek wisata yang cukup memadai serta representatif; Bahwa obyek wisata Gua Lawa termaksud diatas perlu dikelola, dibina dan dikembangkan secara efektip; Bahwa untuk pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan serta pengembangan obyek wisata Gua Lawa sebagaimana termaksud diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No.12/Drt Tahun 1957; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 September 1977 No. Hk. 99/1977l;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan, pembinaan dan pengembangan obyek wisata, terif bea masuk dan retribusi dalam lingkungan obyek wisata, larangan-larangan, pengawasan, ketentuan pidana pelanggaran, ketentuan peralihan dan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 1980.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1979
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1979 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jasa Wisata Terhadap Obyek-Obyek dan atau Benda-Benda Peninggalan R.A. Kartini
ABSTRAK:
bahwa untuk memelihara obyek-obyek dan atau benda-benda peninggalan R.A. Kartini yang terdapat didalam Rumah Dinas Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang dan Makam R.A. Kartini di Bulu memerlukan pembeayaan dan penanganan secara khusus. bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Jasa Wisata bagi para pengujung kamar Pengabdian dan Makam R.A. Kartini dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 tahun 1950 jo, Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950; Undang-undang No.12/Drt. tahun 1957
Dalam Peraturan Ini diatur tentang: Pengenaan biaya jasa wisata bagi pengunjung yang mengunjungi Kamar Pengabdian dan Makan R.A. Kartini. Lokasi parkir kendaraan pengunjung Kamar Pengabdian dan Makam R.A. Kartini dan Etika selama berada di Kamar Pengabdian dan Makam R.A. Kartini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 1979.
7 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1979
PERDA Kab. Rembang No. 14 Tahun 1980 tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1979 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang lajunya pembangunan
khususnya dalam bidang kepariwisataan. maka
tarip yang tercantum dalam Bab II pasal 3 dan
pasal 4 ayat ( 3) Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang tanggal l Nopember
1977 Nomor 17 tahun 1977 disahkan dengan surat
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Jawa Tengah tanggal 31 Januari 1978 No. HK.
60 /1978 diundangkan. dalam Lembaran Daerah
Kabupatco Daerah · Tingkat II Rembang Seri 8
No. 1 pada tanggal 15 Pebruari 1978 perlu diadakan perubahan sesuai dengan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 tahun 1974, Undang-undang No.13 tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1950; Undang-undang No. 12/Drt. tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 17 tahun 1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Besarnya tarif pengunjung Taman Rekreasi Pantai Kartini Rembang. Perubahan hari hari khusus pengunjung Taman Rekreasi Pantai Kartini Rembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 1979.
Peraturan Daerah tentang tata tertib taman rekreasi pantai kartini Rembang diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 1978
Peraturan Daerah (Perda) tentang Obyek Pariwisata Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebuman
ABSTRAK:
bahwa untuk pengembangan obyek-obyek pariwisata dan peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen, perlu diadakan pengaturan secara menyeluruh atas obyek-obyek pariwisata secara penetapan tarif retribusinya di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu diatur dalam suatu peraturan daerah
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah No. HK/99/1977 Tahun 1977
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang penjabaran obyek-obyek pariwisata di daerah Kebumen yang meliputi pemandian air panas krakal, pesanggrahan karangbolong, gua alam jatijajar, pantai laut logending, lingkungan bendungan sempor serta obyek pariwisata pantai laut, atau gula alam lain yang ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah. Pengelolaan obyek-obyek pariwisata Daerah ditandatangani oleh Badan Pengelola Obyek Pariwisata atau dinas yang ditunjuk oleh Bupati Kepala Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 1980.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 1977
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penggunaan Wisma Kartini
ABSTRAK:
bahwa Wisam Kartini milik Pemerintah Daerah Kabupaten Dati II Rembang dapat dipergunakan atau disediakan untuk tamu-tamu dari luar Daerah Kabupaten Dati II Rembang; bahwa untuk penggunaan Wisma tersebut diperlukan perawatan dan pemeliharaan supaya selalu siap untuk dipergunakan, bahwa untuk penyelenggaraan penggunaan wisma tersebut bagi para tamu diperlukan ketentuan-ketentuan;
UU no 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU Darurat No 12 tahun 1957;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang syarat-syarat dan penggunaan wisma kartini, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 1980.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat