Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan, pembinaan dan pengembangan obyek wisata, terif bea masuk dan retribusi dalam lingkungan obyek wisata, larangan-larangan, pengawasan, ketentuan pidana pelanggaran, ketentuan peralihan dan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat