Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1985

Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979 Tentang jasa Wisata Terhadap Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan RA.Kartini

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jasa Wisata terhadap Obyek-obyek dan Benda-benda Peninggalan R.A. Kartini telah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1980. Dalam perubahan tersebut, ketentuan mengenai biaya Jasa Wisata untuk pengunjung Obyek-obyek dan Benda-benda Peninggalan R.A. Kartini diatur sebesar Rp 150,- tiap orang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979 Tentang jasa Wisata Terhadap Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan RA.Kartini
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
07 Mei 1985
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 1985
Tanggal Berlaku
26 Oktober 1985
Sumber
LD Tahun 1985 No.6 Seri D No.3
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979 Tentang jasa Wisata Terhadap Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan RA.Kartini

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan