Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jasa Wisata terhadap Obyek-obyek dan Benda-benda Peninggalan R.A. Kartini telah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1980. Dalam perubahan tersebut, ketentuan mengenai biaya Jasa Wisata untuk pengunjung Obyek-obyek dan Benda-benda Peninggalan R.A. Kartini diatur sebesar Rp 150,- tiap orang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat