di dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Kelima Peraturan Daerah Kaabupaten daerah Tingkat II Kebumen Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Obyek Pariwisata Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat