Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1987

Perubahan Kelima Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Kebumen Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Obyek Pariwisata Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

di dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Kelima Peraturan Daerah Kaabupaten daerah Tingkat II Kebumen Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Obyek Pariwisata Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1987 tentang Perubahan Kelima Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Kebumen Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Obyek Pariwisata Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1987
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
05 Desember 1987
Tanggal Pengundangan
24 Maret 1988
Tanggal Berlaku
24 Maret 1988
Sumber
LD.1988/NO.02
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II kebumen Nomor 13 tahun 1985

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan