Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan prestasi kerja; bahwa untuk meningkatkan kierja dan motivasi kerja Pegawai Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas huruf a dan b serta merindaklanuti pasal 2 huruf f peraturan Bupati Jepara Nomar 23 Tahun 2007 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Kabupaten Jepara perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tatun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupat Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Besaran Tambahan Penghasilan
Bab IV Penghentian Tambahan Penghasilan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemberian Kesejahteraan Pegawai dicabut.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/No.1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok
Organisasi Sekretariat Daerah Dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai
pedoman pembentukan kelembagaan Perangkat
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan yang mengatur tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu
disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan
daerah, dipandang perlu membentuk Organisasi
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan,
Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Susunan,
Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Sekretariat Daerah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah dan Lembaga
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2008.
Mencabut
a. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5
Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten
Grobogan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6
Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Grobogan.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2008
PERDA Kab. Cianjur No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
PERDA Kab. Cianjur No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
PERDA Kab. Cianjur No. 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sitem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan dan kehutanan perlu mengatur tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemeri ntah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presi den Republ i k Indonesi a Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, balai penyuluhan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2008
IZIN PENUTUPAN JALAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2008/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penutupan Jalan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a, bahwa dalam rangka ketertiban, kelancaran dan pengaturan arus lalu lintas dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara diperlukan izin penutupan jalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
I. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3186 );
2. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor
3826 );
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah TK. I dan Daerah TK. II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
341 O);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lain Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan.
PERATURAN BUPATI TENTANG IZIN PENUTUPAN JALAN DALAM WlLAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
Pasal 1
I. Jalan adalah suatu prasarana Perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas;
2. Jalan Propinsi adalah jalan yang mengubungkan antar kola atau kabupaten dalam propinsi
3. Jalan Nasional adalahjalan yang menghubungkan antar propinsi
4. Jalan Daerah adalahjalan yang menghubungkan Ibukota Kabupaten dengan Ibukota Kecamatan dan desa di sekitarnya.
5. Rambo Sementara adalah rambu yang bersifat sementara digunakan pada kegiatan atau keadaan tertentu dapat dipindah-pindahkan berupa rambu perintah atau larangan;
6. Rambu perintah adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan;
7. Rambo larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang
dilakukan oleh pemakai jalan
Pasal 2
Setiap penutupan jalan dalam dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara wajib memperoleh izin dari Dinas
Perhubungan Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 3
lzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah lzin Penutupan Jalan yang dikeluarkan oleh Kepala
Dinas Perhubungan memuat antara lain : I. Nama pemohon penutupan jalan
2. Nama ruas jalan yang digunakan
3. Waktu penutupanjalan
4. Jenis rambu sementara yang digunakan
Pasal 4
Izin penutupan keseluruhan badan jalan hanya diperuntukkan pada Jalan Daerah yang mempunyai lebar
kurang dari 4 meter dihitung dari asjalan ke saluran tepi jalan
Pasal 5
Izin penutupan sebahagian badan jalan (maksimal setengah badan jalan) hanya diperuntukkan pada Jalan
Propinsi atau Jalan Nasional dalam wilayah Ibukota Kabupaten Luwu Utara
Pasal 6
Tidak diizinkan penutupan keseluruhan atau sebahagian badan jalan pada Jalan Propinsi ataupun Jalan
Nasional yang berada di luar lbukota Kabupaten Luwu Utara
Pasal 7
Penutupan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 dan Pasal 5 wajib menggunakan rambu-rarnbu sementara sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disiapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
Pasal 8
Pengambilan, pengembalian dan hal-hal lain berhubungan dengan rambu sementara adalah merupakan tanggungjawab pengguna izin.
Pasal 9
Penutupan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan biaya leges sebesar Rp. I 0.000,-
Pasal 10
Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan in, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Terminal Penumpang pada Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Terminal Penumpang Umum Dan Sub Terminal Penumpang Umum Pada Dinas Perhubungan, Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pemalang, maka dalam rangka melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang perlu dibentuk Unit Terminal Penumpang Umum dan Sub Terminal
Penumpang Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Terminal Penumpang Umum dan Sub Terminal Penumpang Umum pada Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Eselon
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2008.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Terminal Penumpang pada Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang dicabut.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya kelautan dan perikanan sebagai bagian dari kekayaan daerah Kabupaten Majene perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat, dengan mengusahakan secara berdaya guna dan berhasil guna yang berkelajutan serta selalu memperhatikan kelestariannya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2004 tentang Usaha Kelautan dan Perikanan, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan sehingga nampak/ jelas keberpihakan kepada masyarakat nelayan secara umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Kelautan dan Perikanan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 23 Tahun 1982; Perda Kabupaten Majene No. 7 Tahun 2003;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Jenis-jenis usaha kelautan
2. Wilayah perikanan
3. Perizinan usaha perikanan
4. Hak dan kewajiban pemegang izin usaha kelautan dan perikanan dan pemegang persetujuan penggunaan kapal asing
5. Syarat permohonan izin usaha
6. Pencabutan izin usaha
7. Pungutan hasil perikanan
8. Pembinaan dan pengawasan
9. Larangan
10. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2008 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun
2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Temanggung dan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2002
tentang Perbendaharaan Daerah Kabupaten
Temanggung perlu diganti.
Dasar Hukum ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini menetapkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dari berbagai pejabat keuangan daerah, termasuk Bupati, Pejabat Pengguna Anggaran, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pejabat lainnya dalam pengelolaan APBD secara efisien, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kaupaten Jepara Nomor Tahun 2004 Tentang Retribusi Perizinan Perhubungan Laut Dan Penyeberangan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan beberapa jenis obyek maupun besaran retribusi perizinan perhubungan laut sesuai dengan urusan pemerintahan yang dimiliki oleh Pemerintah kabupaten Jepara, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Retribusi Perizinan Perhutungan Laut dan Penyeberangan, untuk diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Retribusi Perizinan Perhubungan Laut Dan Penyeberangan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2008; Peraturan Pererintah Nomnor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Namor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 5 (lima) angka baru yaitu angka 19, angka 20, angka 21, angka 22, dan angka 23. Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 10 ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 21 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Retribusi Perizinan Perhubungan Laut dan Penyeberangan diubah.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat