Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1. Jenis-jenis usaha kelautan 2. Wilayah perikanan 3. Perizinan usaha perikanan 4. Hak dan kewajiban pemegang izin usaha kelautan dan perikanan dan pemegang persetujuan penggunaan kapal asing 5. Syarat permohonan izin usaha 6. Pencabutan izin usaha 7. Pungutan hasil perikanan 8. Pembinaan dan pengawasan 9. Larangan 10. ketentuan pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat