Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan terkait ketentuan Pasal 11 ayat (1), Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d; Perubahan Ketentuan Pasal 20; Perubahan ketentuan Pasal 30 sampai dengan Pasal 32; Penghapusan ketentuan Pasal 45 sampai dengan Pasal 47; Penambahan ketentuan Pasal baru setelah Pasal 50C, yaitu Pasal 50D, Pasal 50E, Pasal 50F, Pasal 50G, Pasal 50H, dan Pasal 50I; Perubahan ketentuan Pasal 51 sampai dengan Pasal 53; Perubahan ketentuan Pasal 71; Perubahan ketentuan Pasal 94 ayat (2); Perubahan ketentuan Pasal 95 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g, dan ayat (2); Perubahan ketentuan Pasal 95C ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dan ayat (2); Penambahan ketentuan Pasal baru setelah Pasal 101D yaitu Pasal 101E, Pasal 101F, Pasal 101G, Pasal 101H, Pasal 101I, dan Pasal 101J; Perubahan ketentuan Pasal 107 ayat (3), ayat (4), dan ayat (6); dan Penambahan ketentuan Pasal 114, ditambah satu ayat baru yaitu ayat (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat