PERATURAN BUPATI TENTANG IZIN PENUTUPAN JALAN DALAM WlLAYAH KABUPATEN LUWU UTARA Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 1 I. Jalan adalah suatu prasarana Perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas; 2. Jalan Propinsi adalah jalan yang mengubungkan antar kola atau kabupaten dalam propinsi 3. Jalan Nasional adalahjalan yang menghubungkan antar propinsi 4. Jalan Daerah adalahjalan yang menghubungkan Ibukota Kabupaten dengan Ibukota Kecamatan dan desa di sekitarnya. 5. Rambo Sementara adalah rambu yang bersifat sementara digunakan pada kegiatan atau keadaan tertentu dapat dipindah-pindahkan berupa rambu perintah atau larangan; 6. Rambu perintah adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan; 7. Rambo larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan Pasal 2 Setiap penutupan jalan dalam dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara wajib memperoleh izin dari Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara. Pasal 3 lzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah lzin Penutupan Jalan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan memuat antara lain : I. Nama pemohon penutupan jalan 2. Nama ruas jalan yang digunakan 3. Waktu penutupanjalan 4. Jenis rambu sementara yang digunakan Pasal 4 Izin penutupan keseluruhan badan jalan hanya diperuntukkan pada Jalan Daerah yang mempunyai lebar kurang dari 4 meter dihitung dari asjalan ke saluran tepi jalan Pasal 5 Izin penutupan sebahagian badan jalan (maksimal setengah badan jalan) hanya diperuntukkan pada Jalan Propinsi atau Jalan Nasional dalam wilayah Ibukota Kabupaten Luwu Utara Pasal 6 Tidak diizinkan penutupan keseluruhan atau sebahagian badan jalan pada Jalan Propinsi ataupun Jalan Nasional yang berada di luar lbukota Kabupaten Luwu Utara Pasal 7 Penutupan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 dan Pasal 5 wajib menggunakan rambu-rarnbu sementara sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disiapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara Pasal 8 Pengambilan, pengembalian dan hal-hal lain berhubungan dengan rambu sementara adalah merupakan tanggungjawab pengguna izin. Pasal 9 Penutupan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan biaya leges sebesar Rp. I 0.000,- Pasal 10 Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan in, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat