Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2008

Pembentukan Unit Terminal Penumpang Umum Dan Sub Terminal Penumpang Umum Pada Dinas Perhubungan, Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Bab IV Susunan Organisasi Bab V Eselon Bab VI Kepegawaian Bab VII Ketentuan Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Terminal Penumpang Umum Dan Sub Terminal Penumpang Umum Pada Dinas Perhubungan, Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
14 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2008
Tanggal Berlaku
14 Januari 2008
Sumber
BD.2008/NO.7
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Terminal Penumpang pada Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan