PEMBENTUKAN UNIT TERMINAL
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2008/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Terminal Penumpang Umum Dan Sub Terminal Penumpang Umum Pada Dinas Perhubungan, Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pemalang, maka dalam rangka melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang perlu dibentuk Unit Terminal Penumpang Umum dan Sub Terminal
Penumpang Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Terminal Penumpang Umum dan Sub Terminal Penumpang Umum pada Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Eselon
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2008.
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Terminal Penumpang pada Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang dicabut.
- 5 halaman
|