Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mars Daerah
ABSTRAK:
Perlunya Mars Daerah sebagai identitas dan jati diri daerah untuk menumbuhkan semangat kecintaan terhadap daerah, kebanggaan terhadap nilai-nilai kearifan lokal, dan mempererat rasa persaudaraan. Selain itu, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu ditetapkan pengaturan mengenai penggunaan Mars Daerah untuk menjamin kepastian hukum.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Pergub ini mengatur tentang Mars Daerah Provinsi Kalimantan Utara, yang meliputi kedudukan dan fungsi, syair dan notasi, penggunaan, status, dan larangan terkait Mars Kaltara. Mars Kaltara ditetapkan sebagai tanda identitas daerah dan berfungsi sebagai penyemangat persatuan demi kemajuan daerah. Penggunaannya diatur dalam berbagai acara resmi dan tidak resmi, dengan atau tanpa iringan musik. Mars Kaltara merupakan hak Pemerintah Daerah dan setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan perubahan nada maupun lirik yang dapat mengubah sebagian atau keseluruhan Mars Kaltara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2023
PENUGASAN - KEPADA - PERSEROAN - TERBATAS - JASA - DAN - KEPARIWISATAAN - JABAR - (PERSERODA) - DaLAM - PENGELOLAAN - DAN - PENGEMBANGAN - KAWASAN - WISATA - WADUK - DARMA - DI - KABUPATEN - KUNINGAN
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 21, BD 2023/No.21
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jasa Dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) Dalam Pengelolaan Dan Pengembangan Kawasan Wisata Waduk Darma di Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan adanya pengelolaan dan pengembangan wisata secara komprehensif, berdasarkan ketentuan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) Dalam Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan Wisata Waduk Darma di Kabupaten Kuningan.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 11 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2018; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2019; Pergub Jabar No. 105 Tahun 2020; Pergub Jabar No. 20 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) Dalam Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan Wisata Waduk Darma di Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Penugasan, Dukungan Pemerintah Daerah Provinisi, Kerja Sama, Pendanaan, Pelaporan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
9 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Prioritas Tahun 2021-2026.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan serta peningkatan daya saing dan nilai jual daya tarik wisata di Kalimantan Selatan perlu didorong potensi pariwisata yang dimiliki dengan menetapkan Destinasi Pariwisata Prioritas Provinsi serta strategi pembangunannya yang bermanfaat bagi masyarakat di Kalimantan Selatan;
Bahwa kebijakan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bagian kebijakan Nasional berupa penetapan dan strategi pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas Provinsi perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Prioritas Tahun 2021-2026;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Kalimantan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Prioritas Tahun 2021-2026 Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Penetapan Destinasi Pariwisata Prioritas dan Jenis Daya Tarik Wisata;
Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas;
Perencanaan Kepariwisataan;
Kelembagaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Evaluasi dan Pelaporan;
Peran Serta Masyarakat;
Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu perumusan Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 010 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu ditindaklanjuti dalam bentuk perumusan, fungsi dan uraian tugas setiap Perangkat Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
32 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Dampak pada Warisan Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki nilai
adiluhung Hamemayu Hayuning Bawana,
Mangasah Mingising Budi, Memasuh Malaning
Bumi, Golong Gilig yang perlu dijaga dan terus
dilestarikan;
b. bahwa untuk melindungi dan mempertahankan
nilai penting warisan budaya secara berkelanjutan,
kegiatan pembangunan di Daerah Istimewa
Yogyakarta perlu dilengkapi instrumen pengendali
berupa Analisis Dampak Pada Warisan Budaya;
c. bahwa peraturan perundang-undangan belum
ada yang mengatur mengenai Analisis Dampak
pada Warisan Budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Analisis Dampak Pada Warisan Budaya;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1950 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2010; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2012; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2017; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2017;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara Penyusunan; Pelaksanaan; Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi, Pelaporan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
Jumlah Halaman: 37 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroda) Untuk Penyelenggaraan Aktivasi Ruang Publik, Sarana Dan Prasarana Pariwisata, dan Produk Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk penyediaan sarana dan prasarana pariwisata yang edukatif dan pemberian ruang kreativitas, interaksi serta informasi kepada masyarakat, perlu penyelenggaraan aktivasi ruang publik, sarana dan prasarana pariwisata, dan produk kreatif bagi masyarakat kota Jakarta dan agar dilakukan secara optimal dan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu menugaskan Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroda), sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2019.
PERGUB ini mengatur mengenai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan kepada PT Jakarta Tourisindo (Perseroda) untuk penyelenggaraan aktivasi ruang publik, sarana dan prasarana pariwisata, dan produk kreatif berupa penyediaan sarana dan prasarana pariwisata, dan produk kreatif; pembangLnan prasarana pendukung pesepeda; pengelolaa_n kawasan sentra UMKM; pengelolaan kegiatan kebudayaan, sejarah, pariwisata, dan ekonomi kreatif berdasarkan keputusan Kepala Perangkat Daerah terkait; dan penyelenggaraan acara/kegiatan di Provinsi DKI Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
19 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 038
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat 2 Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Ruang Laut pada Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 31/PERMEN-KP/2020; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 35/KEPMEN-P/2015; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 94 Tahun 2021; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 95 Tahun 2021; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 96 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 21 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kewenangan; Bab 3. Perencanaan dan Penetapan Pemanfaatan; Bab 4. Tata Cara Pemanfaatan; Bab 5. Kerjasama Usaha Pariwisata Alam Perairan; Bab 6. Pengawasan dan Pengendalian; Bab 7. Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi; Bab 8. Pelaporan; Bab 9. Sanksi; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
19 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2027.
ABSTRAK:
Bahwa kekayaan keanekaragaman hayati merupakan aset bagi pembangunan dan kemakmuran bangsa yang perlu dilindungi keberlanjutannya;
Bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah, dipandang perlu menyusun Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Provinsi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagai dasar bagi pengelolaan terpadu keanekaragaman hayati di provinsi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2027;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang;.Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.94/MENLHK/SETJEN/ KUM.I/12/20-16; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 /6/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 / MENLHK / SEKJEN / KUM.1/12/2018; Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Kalimantan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2027 Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Jangka Waktu;
Pelaksanaan RIP Hayati;
Pengawasan dan Evaluasi;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD. NO. 2022/34, LL PROVINSI MALUKU : 8 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Budaya Kerja
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan pelayanan publik yang prima melalui reformasi birokrasi perlu diwujudkan dengan
pelaksanaan budaya kerja. Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Maluku perlu melaksanakan budaya kerja untuk mendorong profesionalitas, pemantapan jiwa korps dan kode etik. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam upaya mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, maka diperlukan pengaturan tentang Budaya Kerja. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Budaya Kerja.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur mengenai Budaya Kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Pengelola Kawasan Geopark Meratus Provinsi Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi ( Geopark), dipandang perlu segera ditindaklanjuti;
Bahwa Keragaman Geologi (Geodiversity) tersebut memiliki nilai Warisan Geologi ( Geoheritage) yang terkait dengan Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) dan Keragaman Budaya ( Cultural Diversity), serta dapat dimanfaatkan melalui konsep pengembangan Taman Bumi (Geopark} yang berkelanjutan, utamanya dalam rangka pengembangan destinasi pariwisata;
Bahwa dalam rangka percepatan pembangunan kawasan Taman Bumi ( Geopark) perlu dibentuk Badan Pengelola Kawasan Geopark Meratus yang lingkup pekerjaannya untuk tujuan pendidikan (education}, perlindungan (conservation), dan peningkatan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable economy);
Bahwa untuk melaksanakan pelestarian, pengendalian, pemanfaatan kawasan lindung khususnya Kawasan Geopark Meratus di Provinsi Kalimantan Selatan, perlu membentuk Badan Pengelola Kawasan Geopark;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Badan Pengelola Kawasan Geopark Meratus Provinsi Kalimantan Selatan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Badan Pengelola Kawasan Geopark Meratus Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Pembentukan;
Maksud dan Tujuan;
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;
Susunan Organisasi;
Syarat Keanggotaan;
Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan;
Masa Bakti;
Tata Hubungan Kerja;
Kemitraan Pada Pemangku Kepentingan;
Hal Mewakili;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
17 Halaman; Lampiran 1 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat