Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2023

Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jasa Dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) Dalam Pengelolaan Dan Pengembangan Kawasan Wisata Waduk Darma di Kabupaten Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) Dalam Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan Wisata Waduk Darma di Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Penugasan, Dukungan Pemerintah Daerah Provinisi, Kerja Sama, Pendanaan, Pelaporan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jasa Dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) Dalam Pengelolaan Dan Pengembangan Kawasan Wisata Waduk Darma di Kabupaten Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
10 April 2023
Tanggal Pengundangan
10 April 2023
Tanggal Berlaku
10 April 2023
Sumber
BD 2023/No.21
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan