Budaya Kerja
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD. NO. 2022/34, LL PROVINSI MALUKU : 8 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Budaya Kerja
ABSTRAK: |
- Bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan pelayanan publik yang prima melalui reformasi birokrasi perlu diwujudkan dengan
pelaksanaan budaya kerja. Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Maluku perlu melaksanakan budaya kerja untuk mendorong profesionalitas, pemantapan jiwa korps dan kode etik. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam upaya mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, maka diperlukan pengaturan tentang Budaya Kerja. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Budaya Kerja.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022.
- Peraturan ini mengatur mengenai Budaya Kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
|