Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 55 Tahun 2022

Penetapan Destinasi Pariwisata Prioritas Tahun 2021-2026.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Prioritas Tahun 2021-2026 Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Penetapan Destinasi Pariwisata Prioritas dan Jenis Daya Tarik Wisata; Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas; Perencanaan Kepariwisataan; Kelembagaan; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Prioritas Tahun 2021-2026.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2022
Sumber
BD/2022/NO.55
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 475 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan