Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Prioritas Tahun 2021-2026 Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Penetapan Destinasi Pariwisata Prioritas dan Jenis Daya Tarik Wisata; Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas; Perencanaan Kepariwisataan; Kelembagaan; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat