Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kewenangan; Bab 3. Perencanaan dan Penetapan Pemanfaatan; Bab 4. Tata Cara Pemanfaatan; Bab 5. Kerjasama Usaha Pariwisata Alam Perairan; Bab 6. Pengawasan dan Pengendalian; Bab 7. Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi; Bab 8. Pelaporan; Bab 9. Sanksi; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat