Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37 Tahun 2022

Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2027.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2027 Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Jangka Waktu; Pelaksanaan RIP Hayati; Pengawasan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2027.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
12 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2022
Tanggal Berlaku
12 Juli 2022
Sumber
BD/2022/NO.37
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 240 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan