Pariwisata dan Kebudayaan
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD/2022/NO.37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2027.
ABSTRAK: |
- Bahwa kekayaan keanekaragaman hayati merupakan aset bagi pembangunan dan kemakmuran bangsa yang perlu dilindungi keberlanjutannya;
Bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah, dipandang perlu menyusun Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Provinsi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagai dasar bagi pengelolaan terpadu keanekaragaman hayati di provinsi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2027;
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang;.Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.94/MENLHK/SETJEN/ KUM.I/12/20-16; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 /6/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 / MENLHK / SEKJEN / KUM.1/12/2018; Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Kalimantan Nomor 095 Tahun 2019;
- Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2027 Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Jangka Waktu;
Pelaksanaan RIP Hayati;
Pengawasan dan Evaluasi;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
- 7 Halaman
|