Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2027 Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Jangka Waktu; Pelaksanaan RIP Hayati; Pengawasan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat