Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Badan Pengelola Kawasan Geopark Meratus Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Pembentukan; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Syarat Keanggotaan; Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan; Masa Bakti; Tata Hubungan Kerja; Kemitraan Pada Pemangku Kepentingan; Hal Mewakili; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat