Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 31 Tahun 2023

Mars Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur tentang Mars Daerah Provinsi Kalimantan Utara, yang meliputi kedudukan dan fungsi, syair dan notasi, penggunaan, status, dan larangan terkait Mars Kaltara. Mars Kaltara ditetapkan sebagai tanda identitas daerah dan berfungsi sebagai penyemangat persatuan demi kemajuan daerah. Penggunaannya diatur dalam berbagai acara resmi dan tidak resmi, dengan atau tanpa iringan musik. Mars Kaltara merupakan hak Pemerintah Daerah dan setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan perubahan nada maupun lirik yang dapat mengubah sebagian atau keseluruhan Mars Kaltara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 31 Tahun 2023 tentang Mars Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2023
Sumber
JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan