Pergub ini mengatur tentang Mars Daerah Provinsi Kalimantan Utara, yang meliputi kedudukan dan fungsi, syair dan notasi, penggunaan, status, dan larangan terkait Mars Kaltara. Mars Kaltara ditetapkan sebagai tanda identitas daerah dan berfungsi sebagai penyemangat persatuan demi kemajuan daerah. Penggunaannya diatur dalam berbagai acara resmi dan tidak resmi, dengan atau tanpa iringan musik. Mars Kaltara merupakan hak Pemerintah Daerah dan setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan perubahan nada maupun lirik yang dapat mengubah sebagian atau keseluruhan Mars Kaltara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat