KEBIJAKAN AKUNTANSI KEUANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAJENANG KABUPATEN CILACAP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Majenang Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku; dalam rangka mendukung dan meningkatkan pelayanan serta menjamin akuntabilitas keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Majenang Kabupaten Cilacap, perlu mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi sesuai standar akuntansi yang berlaku;
undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Sistem Akuntansi RSUD; Pelaporan Keuangan; Audit; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2014
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2009 dan Ketentuan Lampiran III mengenai Sistem Akuntansi Dan Pertanggungjawaban Butir C1 - C8 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 dan ketentuan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2012 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan, khususnya dengan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20059; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kebijakan dan sistem akuntansi pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2009 dan Ketentuan Lampiran III mengenai Sistem Akuntansi Dan Pertanggungjawaban Butir C1 - C8 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2012 dicabut.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 45 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Bupati Landak Nomor 34 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Bupati landak Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan ini Mengatur Ketentuan Umum; Tujuan; Standar Akuntansi Keuangan; Sistem Akuntansi Keuangan RSUD Landak; Pelaporan Keuangan RSUD Landak; Laporan Keuangan BLUD untuk Tujuan Konsolidasi; Reviu dan Audit; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
11 Halaman Peraturan dan 29 Halaman Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 84 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah
Daerah yang akuntabel dan terstandar guna
meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap
anggaran, antarperiode, maupun antarentitas, yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang Nomor
84 Tahun 2019 ten tang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah Kota Magelang; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
kebijakan pengelolaan dana bergulir di pemerintah kota
magelang yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka Peraturan Walikota Magelang
Nomor 84 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kota Magelang perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Magelang Nomor 84 Tahun 2019
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota
Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran XIII Peraturan W alikota Nomor 84
Tahun 2019 ten tang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Magelang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 diubah.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Ternak Bergulir Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa ternak bergulir yang disajikan oleh Pemerintah Kabupaten Ngada sebagai Investasi Jangka Panjang Investasi Non Permanen secara periodik harus dilakukan penyesuaian sehingga nilai ternak bergulir yang tercatat di neraca menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (netrealizablevalue); bahwa Peraturan Bupati Ngada Nomor 48 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada belum mengatur tentang ternak bergulir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Ternak Bergulir Kabupaten Ngada.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kebijakan Akuntansi; III. Klasifikasi dan Karakteristik; IV. Pengakuan, Penyajian dan Pengukuran; V. Pengungkapan; VI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 45 Tahun 2018
PERBUP Kab. Rembang No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10
Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10
Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014
Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014
Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
Mengubah :
PERBUP Kab. Rembang No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014
Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perubahan teknis penghitungan
penyusutan dan amortisasi sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan, perlu untuk meninjau kembali
Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang,
untuk dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan di
dalamnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang
Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 45 Tahun 2018
PERBUP Kab. Bandung Barat No. 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 84 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
PERBUP Kab. Bandung Barat No. 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati BAndung Barat Nomor 84 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 84 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai kebijakan akuntasi telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 84 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat; setelah dilakukan evaluasi Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 84 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, perlu dilakukan perubahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 84 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2017
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib dilaksanakan
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
dan bertanggung jawab gun a mewujud kan kesejahteraan
rakyat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sistem akuntansi pemerintah daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah diperlukan
dan diselenggarakan sesuai kaidah pengelolaan
keuangan dalam rangka mewujudkan tujuan
pembangunan daerah; bahwa Peraturan Bupati Grobogan Nomor 40 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Grobogan sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun
2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, Bagan Akun Standar dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 40 Tahun 2014 dicabut.
1687 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat