kebijakan akuntansi
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD.2022/NO.45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 84 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah
Daerah yang akuntabel dan terstandar guna
meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap
anggaran, antarperiode, maupun antarentitas, yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang Nomor
84 Tahun 2019 ten tang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah Kota Magelang; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
kebijakan pengelolaan dana bergulir di pemerintah kota
magelang yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka Peraturan Walikota Magelang
Nomor 84 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kota Magelang perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Magelang Nomor 84 Tahun 2019
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota
Magelang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran XIII Peraturan W alikota Nomor 84
Tahun 2019 ten tang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Magelang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
- Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 diubah.
- 18 hlm
|