kebijakan - Akuntansi - pemerintah - daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 57 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Bandung Barat No. 3 Tahun 2022.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
- 8 Hlm.
|