Kepegawaian, Aparatur Negara, Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 68, BD NOMOR 68 SERI G1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemanfaatan Sistem Informasi Administrasi Pegawai Online (Siap Online) dan Pemanfaatan Digital Filling System (DFS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan manajemen
kepegawaian daerah dan peningkatan pelayanan kepegawaian
terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Probolinggo dibutuhkan database yang akurat dan
terkini dengan memanfaatkan teknologi informasi yang
menggunakan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian secara
terpadu dan terintegrasi.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai;
5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Database
Pegawai Negeri Sipil.
1. Setiap perangkat daerah wajib menerapkan SIAP ONLINE. SIAP ONLINE dapat diakses melalui jaringan
komunikasi data. Setiap instansi mengajukan permohonan user ID dan password sebagai operator
dalam penggunaan SIAP ONLINE kepada Badan Kepegawaian Daerah;
2. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas peremajaan data serta hasil
keluaran (output) laporan kepegawaian setiap bulannya;
3. Pelaksanaan SIAP ONLINE terkoneksi secara online antara Badan Kepegawaian
Daerah dan Perangkat Daerah dengan menggunakan jaringan komunikasi data;
4. Setiap 1 (satu) bulan sekali Perangkat Daerah wajib menyampaikan laporan
bulanan kepegawaian merupakan salah satu output SIAP ONLINE yang
disahkan oleh Kepala Perangkat Daerah kepada Bupati melalui Badan
Kepegawaian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap
penggunaan fasilitas telekomunikasi semakin meningkat,
sehingga memicu terjadinya peningkatan pembangunan
menara telekomunikasi dan bangunan penunjang lainnya.
Dalam rangka menguraikan teknis pelaksanaan
pembangunan dan untuk menertibkan pelaksanaan
pembangunan serta mensinergikan antara Rencana Tata
Ruang Wilayah dan ketersediaan lahan dengan kebutuhan
menara telekomunikasi yang diperlukan.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal
Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum 06/ SE/ Dr/
2011 Tentang Petunjuk Teknis Kriteria Lokasi Menara
Telekomunikasi dan untuk menindaklanjuti surat Plt
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor
050.13/491/DPUPRP Tanggal 30 Maret 2017 perihal Usulan
Pembuatan Peraturan Bupati tentang Pembangunan Menara
Telekomunikasi (Base Transceiver Stasion / BTS ) maka
perlu membuat regulasi teknis yang dituangkan dalam
bentuk Peraturan Bupati.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Penataan dan
Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Tanah
Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor
07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009,
dan Nomor 3/P/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 77 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Penataan dan
Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Tanah
Laut, dengan ruang lingkup meliputi: penataan dan pembangunan menara; perizinan bangunan menara; asuransi dan Partisipasi Pembangunan; pengawasan dan Pengendalian; sanksi Administrasi; ketentuan Peralihan; dan ketentuan Penutup. Penempatan lokasi menara dituangkan kedalam zona dan kawasan pembangunan menara
sebagaimana tercantum pada Lampiran I, dan penjelasan tentang
pengertiannya tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu menetapkan uraian tugas Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 29 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Dinas Komunikasi dan Informatika yang digunakan sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas jabatan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD No 65 tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
a. bahwa komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan
bagi pemerintah daerah dan masyarakat sebagai sarana untuk
mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa pemanfaatan teknologi informasi dilakukan dalam
rangka efektif dan efisiennya administrasi penyelenggaraan
pemerintahan;
c. bahwa untuk mendukung kegiatan usaha masyarakat dalam
bidang komunikasi dan informatika serta pengawasan publik
atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu
pengaturan terhadap penyelengaraan komunikasi dan
informatika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Komunikasi dan Informatika;
pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 36 tahun 1999; UU No 7 tahun 2002; UU No 32 tahun 2002; UU No 11 tahun 2008; UU No 14 tahun 2008; UU No 25 tahun 2009; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 52 tahun 2000; PP No 61 tahun 2010; PP No 18 tahun 2016; Perda PPU No 3 tahun 2016; Permen Kominfo No 08/PER/M.KOMINFO/6/2010
Penyelenggaraan Informatika adalah kegiatan penyiapan, pematangan, pemantapan dan pemanfaatan informatika sehingga terlaksananya pengembangan E-Government. Penyelenggaraan Komunikasi adalah kegiatan penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
Penyelenggaraan komunikasi dan informatika bermaksud untuk:
a. mengatur komunikasi dan informatika di daerah sebagai sarana untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan sarana bagi masyarakat dalam melakukan pengawasan publik atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
b. mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien.
Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan komunikasi melalui kegiatan penyediaan dan pelayanan komunikasi yang efektif berupa iklan layanan masyarakat, pengumuman, himbauan dan advertorial. Pemerintah Daerah menyelenggarakan administrasi pemerintahan melalui pengelolaan E-Government. Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Komunikasi dan Informatika melakukan :
a. pembinaan; dan
b. pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
16 hlm. 7 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 64 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengembangan Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 62 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN PAKPAK BHARAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2017/ No. 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
Bahwa Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah menyatakan pada dinas atau badan daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu; dan Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat menyatakan ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja dibawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; sehingga perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat.
Dasar HUkum dalam Peraturan Bupati, adalah :
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 13 Tahun 2016; PERBUP No. 40 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten PakPak Bharat dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Tata Kerja, Tambahan Penghasilan Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 60 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2017/No. 60 Seri E Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 201 7
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan
Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Popinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun -
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
201 7 ten tang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggung jawaban Penggunaan Dana
Operasional;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22
Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 22);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2017 Nomor 7);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Kemampuan Keuangan Daerah terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu :
a. tinggi;
b. sedang;dan
c. rendah.
Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD p,
diberikan setiap bulan sebesar 5 (lima) kali dari uang representasi
Ketua DPRD. Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD p,
diberikan setiap bulan sebesar 5 (lima) kali dari uang representasi
Ketua DPRD. Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan
setiap melaksanakan kegiatan reses sebesar 5 (lima) kali dari uang
representasi Ketua DPRD. Dana Operasional Ketua DPRD diberikan setiap bulan sebesar 4
(empat) kali dari uang representasi Ketua DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 60 Tahun 2017
PEDOMAN PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 60, BD 2017/NO. 60
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan informasi publik serta pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau serta mewujudkan kinerja aparatur yang optimal, diperlukan pelayanan informasi publik melalui media sosial pelayanan informasi publik melalui media sosial memerlukan ketentuan yang dapat dijadikan pedoman oleh seluruh pengelola media sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial Pemerintah Kabupaten Malinau.
Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau
Peraturan ini mengenai pedoman pengeloaan media sosial pemerintah Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup asas dan prinsip; maksud dan tujuan; manfaat dan sasaran; pengelolaan media sosial; sarana dan prasarana; laporan dan evaluasi; biaya
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
14 Halaman (11 halaman isi peraturan dan 3 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Teknologi Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk Penyelenggaran Pemerintahan Pelayanan Publik Memerlukan Good Governance yang Menjamin Transparansi, Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.61 Tahun 2010; PP No.82 Tahun 2012; PP No.96 Tahun 2012; PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistematika Rencana Induk Teknologi Informasi Komunikasi, Sumber Daya Manusia, Pengembangan Infrastruktur Jaringan Komputer, Pengembangan Sistem Aplikasi, Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri 11 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat