Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Tanah Laut, dengan ruang lingkup meliputi: penataan dan pembangunan menara; perizinan bangunan menara; asuransi dan Partisipasi Pembangunan; pengawasan dan Pengendalian; sanksi Administrasi; ketentuan Peralihan; dan ketentuan Penutup. Penempatan lokasi menara dituangkan kedalam zona dan kawasan pembangunan menara sebagaimana tercantum pada Lampiran I, dan penjelasan tentang pengertiannya tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat