Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2017

Pengembangan Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengembangan Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
29 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2017
Tanggal Berlaku
29 Maret 2017
Sumber
BD 2017/09
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 996 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 64 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengembangan Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 17 Tahun 2014 tentang Pengembangan e-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan