1. Setiap perangkat daerah wajib menerapkan SIAP ONLINE. SIAP ONLINE dapat diakses melalui jaringan komunikasi data. Setiap instansi mengajukan permohonan user ID dan password sebagai operator dalam penggunaan SIAP ONLINE kepada Badan Kepegawaian Daerah; 2. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas peremajaan data serta hasil keluaran (output) laporan kepegawaian setiap bulannya; 3. Pelaksanaan SIAP ONLINE terkoneksi secara online antara Badan Kepegawaian Daerah dan Perangkat Daerah dengan menggunakan jaringan komunikasi data; 4. Setiap 1 (satu) bulan sekali Perangkat Daerah wajib menyampaikan laporan bulanan kepegawaian merupakan salah satu output SIAP ONLINE yang disahkan oleh Kepala Perangkat Daerah kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat