Kepegawaian, Aparatur Negara, Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD NOMOR 68 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI PEGAWAI ONLINE (SIAP ONLINE) DAN PEMANFAATAN DIGITAL FILLING SYSTEM (DFS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan manajemen
kepegawaian daerah dan peningkatan pelayanan kepegawaian
terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Probolinggo dibutuhkan database yang akurat dan
terkini dengan memanfaatkan teknologi informasi yang
menggunakan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian secara
terpadu dan terintegrasi.
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai;
5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Database
Pegawai Negeri Sipil.
- 1. Setiap perangkat daerah wajib menerapkan SIAP ONLINE. SIAP ONLINE dapat diakses melalui jaringan
komunikasi data. Setiap instansi mengajukan permohonan user ID dan password sebagai operator
dalam penggunaan SIAP ONLINE kepada Badan Kepegawaian Daerah;
2. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas peremajaan data serta hasil
keluaran (output) laporan kepegawaian setiap bulannya;
3. Pelaksanaan SIAP ONLINE terkoneksi secara online antara Badan Kepegawaian
Daerah dan Perangkat Daerah dengan menggunakan jaringan komunikasi data;
4. Setiap 1 (satu) bulan sekali Perangkat Daerah wajib menyampaikan laporan
bulanan kepegawaian merupakan salah satu output SIAP ONLINE yang
disahkan oleh Kepala Perangkat Daerah kepada Bupati melalui Badan
Kepegawaian Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
- 18 Halaman
|