Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 68 Tahun 2017

PEDOMAN PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI PEGAWAI ONLINE (SIAP ONLINE) DAN PEMANFAATAN DIGITAL FILLING SYSTEM (DFS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Setiap perangkat daerah wajib menerapkan SIAP ONLINE. SIAP ONLINE dapat diakses melalui jaringan komunikasi data. Setiap instansi mengajukan permohonan user ID dan password sebagai operator dalam penggunaan SIAP ONLINE kepada Badan Kepegawaian Daerah; 2. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas peremajaan data serta hasil keluaran (output) laporan kepegawaian setiap bulannya; 3. Pelaksanaan SIAP ONLINE terkoneksi secara online antara Badan Kepegawaian Daerah dan Perangkat Daerah dengan menggunakan jaringan komunikasi data; 4. Setiap 1 (satu) bulan sekali Perangkat Daerah wajib menyampaikan laporan bulanan kepegawaian merupakan salah satu output SIAP ONLINE yang disahkan oleh Kepala Perangkat Daerah kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 68 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI PEGAWAI ONLINE (SIAP ONLINE) DAN PEMANFAATAN DIGITAL FILLING SYSTEM (DFS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2017
Sumber
BD NOMOR 68 SERI G1
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 774 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan