Penyelenggaraan Informatika adalah kegiatan penyiapan, pematangan, pemantapan dan pemanfaatan informatika sehingga terlaksananya pengembangan E-Government. Penyelenggaraan Komunikasi adalah kegiatan penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik. Penyelenggaraan komunikasi dan informatika bermaksud untuk: a. mengatur komunikasi dan informatika di daerah sebagai sarana untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan sarana bagi masyarakat dalam melakukan pengawasan publik atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. b. mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan komunikasi melalui kegiatan penyediaan dan pelayanan komunikasi yang efektif berupa iklan layanan masyarakat, pengumuman, himbauan dan advertorial. Pemerintah Daerah menyelenggarakan administrasi pemerintahan melalui pengelolaan E-Government. Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Komunikasi dan Informatika melakukan : a. pembinaan; dan b. pengawasan dan pengendalian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat