Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 65 Tahun 2017

PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Informatika adalah kegiatan penyiapan, pematangan, pemantapan dan pemanfaatan informatika sehingga terlaksananya pengembangan E-Government. Penyelenggaraan Komunikasi adalah kegiatan penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik. Penyelenggaraan komunikasi dan informatika bermaksud untuk: a. mengatur komunikasi dan informatika di daerah sebagai sarana untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan sarana bagi masyarakat dalam melakukan pengawasan publik atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. b. mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan komunikasi melalui kegiatan penyediaan dan pelayanan komunikasi yang efektif berupa iklan layanan masyarakat, pengumuman, himbauan dan advertorial. Pemerintah Daerah menyelenggarakan administrasi pemerintahan melalui pengelolaan E-Government. Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Komunikasi dan Informatika melakukan : a. pembinaan; dan b. pengawasan dan pengendalian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 65 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
13 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2017
Tanggal Berlaku
14 Desember 2017
Sumber
BD No 65 tahun 2017
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 180 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan