Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten PakPak Bharat dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Tata Kerja, Tambahan Penghasilan Pegawai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat