Peraturan ini mengenai pedoman pengeloaan media sosial pemerintah Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup asas dan prinsip; maksud dan tujuan; manfaat dan sasaran; pengelolaan media sosial; sarana dan prasarana; laporan dan evaluasi; biaya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat