Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintah
dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan
birokrasi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi,
perlu melakukan penyesuaian sistem kerja guna
mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan
profesional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Kerja, Alur Mekanisme Kerja, Proses Bisnis dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 69 Tahun 2023 dicabut.
52 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 33 Tahun 2024
SISTEM - PEMBELAJARAN - PENGEMBANGAN - KOMPETENSI - SECARA - TERINTEGRASI - (CORPORATE - UNNERSITY)
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BD 2024/Nomor
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 203 ayat (4a) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, pengembangan
kompetensi aparatur sipil negara dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university) untuk menyelenggarakan diperlukan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum yang mengatur mengenai teknis operasional yang perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Peraturan LAN No. 6 Tahun 2023; Perda Kab. Cirebon No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 1 Tahun 2021; Perbup Cirebon No. 153 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University), yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Badan
Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis
dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik, Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
harus menerapkan keamanan SPBE; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik, Setiap Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah harus menerapkan keamanan SPBE; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Manajemen Keamanan
Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Ruang Lingkup, Penetapan Ruang Lingkup, Penetapan Penanggungjawab, Perencanaan, Dukungan Pengoperasian, Evaluasi Kinerja, Perbaikan Berkelanjutan, Pengendalian Teknis Keamanan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
11 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan data sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi efektif, efisien dan berkesinambungan, perlu adanya sinkronisasi mcnajcmcn pengaturan data dalam sistem berbasis elektronik;
bahwa untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintregrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah perlu dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, sata induk, data referensi, basis data, dan kualitas data;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemerintahan Daerah Melaksanakan Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Manajemen arsitektur data, Manajemen data induk dan Referensi, Manajemen basis data, serta Manajemen kualitas data.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
10 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap Kepala Daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menerapkan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); 6. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 261); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 88); 11. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 46 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Menuju Smart City di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 46); 12. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 41 Tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 42);
Materi pokok : Ruang lingkup pengaturan mengenai SPBE dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. tata Kelola SPBE; b. manajemen SPBE; c. audit teknologi informasi dan komunikasi; d. penyelenggara SPBE; dan e. pemantauan dan evaluasi SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2024.
Mencabut : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 69 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektrok di Kabupaten Sidoarjo
Jumlah halaman : 35 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 23
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kebijakan dari Pemerintah
untuk mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan
Ber basis Elektronik secara menyeluruh di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, maka
Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 36 Tahun 2023
tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik perlu
diubah;
b. bahwa untuk mendukung kelancaran pelayanan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalui
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
yang efektif, efesien, bermanfaat, terpadu, aman dan
berkesinambungan maka cakupan pengguna tanda
tangan elektronik perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 36 Tahun
2023 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6400);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
12. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 36 Tahun 2023
tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (Berita
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 36);
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah
2. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
5
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, LD Tahun 2024 Nomor 23
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standarisasi Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
bagi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi
Khusus.
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permenpan & RB No. 5 Tahun 2020 ; Perda Kabupaten Pandeglang No. 13 Tahun
2021.
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sistematika Standarisasi Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bab III Pembiayaan Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2024
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 64 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penerapan Sertifikat Elektronik dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penerapan Sertifikat Elektronik dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan
manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik
secara nasional; bahwa dalam rangka melindungi informasi dari resiko
pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan
penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta
perlindungan sistem elektronik milik Elektronik di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo
diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan
andal melalui skema kriptografi infrastruktur kunci
publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan
Sertifikat Elektronik; bahwa penerapan sertifikat elektronik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah diatur dalam
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2021
tentang Penerapan Sertifikat Elektronik Dalam Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, tetapi dikarenakan
terdapat perubahan dan perkembangan hukum maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2021
tentang Penerapan Sertifikat Elektronik Dalam Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021
tentang Penerapan Sertifikat Elektronik Dalam Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan angka 33 pada Pasal 1, penyisipan Pasal 18B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2021 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati Konawe Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika di Bidang E-Govemment Lingkup Kabupaten Konawe
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 670
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta
pelayanan publik yang berkualitas dan tercaya, perlu
adanya sistem pemerintahan berbasis elektronik
di Kabupaten Konawe;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Nomor 23 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan dan Pengembangan Komunikasi dan
Informatika di Bidang E-Govemment Lingkup Kabupaten
Konawe sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum, perlu dilakukan penyesuaian kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, kepala daerah
mempunyai tugas melakukan koordinasi dan
menetapkan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Repulik Indonesia Nomor 1882);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6905);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6400);
8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
9. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112);
10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2016 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 5), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2024 Nomor 270);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB III MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB IV AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
BAB V PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di Kabupaten Tegal, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Manajemen Pengetahuan SPBE yang merupakan upaya terstruktur dan sistematis dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan yang dimiliki untuk membantu proses pengambilan keputusan bagi peningkatan kinerja instansi. Manajemen Pengetahuan SPBE dimaksud dilakukan melalui serangkaian proses :
a. pengumpulan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. penggunaan; dan
e. alih pengetahuan dan teknologi.
Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
38 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat