Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2014

Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub Ini mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan penerimaan pembayaran pajak daerah berikut pelaksana mekanisme; prosedur pembayaran pajak melalui Bank; mekanisme rekonsiliasi; monitoring dan mekanisme gangguan sistem

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2024
Tanggal Berlaku
13 Februari 2024
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 71003
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 204 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik
Mencabut :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 68 Tahun 2013 tentang Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan