Pergub ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penerimaan pembayaran daerah secara elektronik berikut pelaksana mekanisme pelaksanaan; Penunjukkan Bank/Non Bank Penerima; teknis mekanisme pembayaran; teknis mekanisme pelimpahan dan pelaporan; gangguan sistem
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat