Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 204 Tahun 2014

Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penerimaan pembayaran daerah secara elektronik berikut pelaksana mekanisme pelaksanaan; Penunjukkan Bank/Non Bank Penerima; teknis mekanisme pembayaran; teknis mekanisme pelimpahan dan pelaporan; gangguan sistem

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 204 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
204
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2014
Tanggal Berlaku
19 Desember 2014
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 51048
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 45 Tahun 2024 tentang Sistem Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik
Mencabut :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah
  2. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 68 Tahun 2013 tentang Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank
    sepanjang yang mengatur mengenai mekanisme pembayaran pajak daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan