Dalam Peraturan ini berisi 12(dua belas) bab dan 43 (empat puluh tiga) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Jenis dan Sumber Data; Prinsip Satu Data Satu Peta; Penyelenggara Satu Data Satu Peta; Penyelnggaraan Satu Data Satu Peta; Strategi Penyelenggaraan Satu Data Satu Peta; Kerjasama; Peran Masyarakat, Lembaga Non Pemerintah, Lembaga Penelitian dan Badan Usaha; Pembinaan; Insentif dan Disinsentif; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat