Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2024 memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak cukup hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran, sehingga Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat perlu menyisihkan dana dari beberapa tahun anggaran melalui pembentukan Dana Cadangan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. besaran dan rincian dana cadangan;
2. sumber dana;
3. bentuk dana cadangan;
4. penggunaan dana cadangan;
5. program dan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan; dan
6. penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa penydiaan dana kebutuhan kegiatan pemilihan Bupati dan Wabup untuk mewujudkan nilai nilai demokrasi diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wabup berdarakna Pancasila dan UUD Tahun 1945. Dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wabup Tegal yang akan diselenggarakan pada tahun 2024, dibutuhkan kegiatan yang besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, mengingat penyelenggaraannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum guna membiayai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal, Pemda perlu mengatur Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wabup Tegal Tahun 2024
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pembentukan dana cadangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : - bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu melakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
- bahwa untuk pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa,
penegakan protokol kesehatan dilakukan guna mencegah
aktivitas yang menimbulkan penyebaranjpenularan Corona
Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan
masyarakat
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan PP No 43 Tahun 2014;Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020; Permendagri No 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 66 Tahun 2017;Perda No 6 Tahun 2019
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan umum ,Pemılıhan kepala Desa dalam kondısı bencana non alam covıd-19
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2021
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Wonosobo No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas, tanggung jawab dan tantangan dalam melaksanakan tugasnya demi terselenggaranya pemerintahan yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah dan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran;
c. bahwa pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi beban pemerintah daerah serta dapat didukung sumber pendanaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 memerlukan biaya yang cukup besar dan agar tidak membebani keuangan daerah pada tahun berkenaan yang dapat mempengaruhi pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
e. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepal Daerah Kabupaten Wonosobo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo, sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pemerintahan daerah sehingga perlu diubah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor
11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2018 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi prinsip demokrasi yaitu partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik melalui hak memilih dan dipilih sebagai pejabat publik, perlu dilaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024 yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta mendapatkan hasil yang berkualitas, diperlukan adanya anggaran yang cukup;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan ini mengatur tentang dana yang disisihkan untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2021/Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang tentang Pembentukan Kota Serang di Propinsi Banten;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UndangUndang;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ketentuan Umum, Kegiatan yang akan Dibiayai, Sumber dan Besaran Pendanaan, Penempatan Dana, Penganggaran dan Penatausahaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2021
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2021/ No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah merupakan sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024
diperlukan biaya yang cukup besar dan tidak
dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat membentuk dana
cadangan guna membiayai kegiatan yang
penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu tahun anggaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3
Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 yang meliputi: Ketentuan Umum; Sumber dan Besaran Pendanaan; Penempatan; Penggunaan; Program dan Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Cadangan; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terwujudnya kedaulatan rakyat dan demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu ditegaskan dengan pelaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas yang akan diselenggarakan pada Tahun 2024;
b. bahwa untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memerlukan biaya yang besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran sehingga perlu menyisihkan dana dari beberapa tahun anggaran melalui pembentukan Dana Cadangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dana cadangan, penganggaran dana cadangan, besaran, rincian tahunan dan sumber dana cadangan, penempatan dana cadangan, pencairan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 membutuhkan penganggaran yang tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan dana cadangan, prinsip dana cadangan, tujuan dana cadangan, penempatan dana cadangan, jenis pengeluaran, tata cara penggunaan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2004
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024 diperlukan biaya yang cukup besar dan membutuhkan penganggaran yang tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024, khususnya tujuan pembentukan dana cadangan, prinsip dana cadangan, besaran dan rincian dana cadangan, sumber dana, penempatan dana cadangan, tata cara penggunaan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
10 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat