perubahan-dana cadangan-pemilihan-kepala daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2018/NO.16. TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
b. bahwa pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi beban pemerintah daerah serta dapat didukung sumber pendanaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pemerintahan daerah sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2015; UU No. 7 tahun 2017; PP No. 6 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Wonosobo No. 13 Tahun 2007; Perda Kab. Wonosobo No. 11 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11
Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11)
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A
4. Ketentuan Pasal 7 diubah
- Penjelasan: 2 hlm.
|