dana cadangan-pemilihan-bupati-wabup
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024
ABSTRAK: |
- Bahwa penydiaan dana kebutuhan kegiatan pemilihan Bupati dan Wabup untuk mewujudkan nilai nilai demokrasi diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wabup berdarakna Pancasila dan UUD Tahun 1945. Dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wabup Tegal yang akan diselenggarakan pada tahun 2024, dibutuhkan kegiatan yang besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, mengingat penyelenggaraannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum guna membiayai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal, Pemda perlu mengatur Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wabup Tegal Tahun 2024
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pembentukan dana cadangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
- 10 hlm
|