Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2021

Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2004

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024, khususnya tujuan pembentukan dana cadangan, prinsip dana cadangan, besaran dan rincian dana cadangan, sumber dana, penempatan dana cadangan, tata cara penggunaan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2004
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 Nomor 7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan