pembentukan-dana-cadangan-pemilihan kepala-daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2021/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memenuhi prinsip demokrasi yaitu partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik melalui hak memilih dan dipilih sebagai pejabat publik, perlu dilaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024 yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta mendapatkan hasil yang berkualitas, diperlukan adanya anggaran yang cukup;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan ini mengatur tentang dana yang disisihkan untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
- 9 Halaman
|