PEMILIHAN-KEPALA-DESA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2021/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : - bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu melakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
- bahwa untuk pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa,
penegakan protokol kesehatan dilakukan guna mencegah
aktivitas yang menimbulkan penyebaranjpenularan Corona
Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan
masyarakat
- Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan PP No 43 Tahun 2014;Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020; Permendagri No 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 66 Tahun 2017;Perda No 6 Tahun 2019
- Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan umum ,Pemılıhan kepala Desa dalam kondısı bencana non alam covıd-19
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
- 23 hlm
|