Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019

Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur terkait dengan ketentuan pemilihan kepala desa meliputi tugas, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa ; larangan kepala desa; tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa; dan syarat calon kepala desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2019/NO.6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 3001 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan