Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2021/ No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah merupakan sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024
diperlukan biaya yang cukup besar dan tidak
dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat membentuk dana
cadangan guna membiayai kegiatan yang
penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu tahun anggaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3
Tahun 2020;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 yang meliputi: Ketentuan Umum; Sumber dan Besaran Pendanaan; Penempatan; Penggunaan; Program dan Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Cadangan; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
- 8 hlm
|