PENYEDIAAN - PENYERAHAN - DAN - PENGELOLAAN - PRASARANA - SARANA - DAN - ULTILITAS - UMUM - PERUMAHAN
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOBA TAHUN 2023 NOMOR
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Ultilitas Umum Perumahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat perlu mewujudkan lingkungan perumahan yang layak huni, aman, harmonis, dan berkelanjutan;
b. bahwa perumahan yang baik harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan kebutuhan lingkungan untuk menunjang fungsi dan aktifitas kegiatan masyarakat;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasatana, Sarana dan Utlitas Perumahan, di, Daerah, dalam rangka menjamin ketersediaan dan koberlautan pemetharaan dan pengelolaan Prasarana. Sarana dan Utilitas Perumahan periu dilakukan penterahan prasarana. sarana, dan utilitas perumahan dari pengembans kepada Pemerintah Deerah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1998; undang-Undang Nomor 1 Darurat Tahun 2011; undang-Undang Nomor 20 Darurat Tahun 2011; undang-Undang Nomor 23 Darurat Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-Undang Nomor 9 Darurat Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2009.
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, WEWENANG, PRASARANA, SARANA DAN ULTILITAS UMUM PERUMAHAN, PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA DAN ULTILITAS UMUM PERUMAHAN, TIM VERIVIKASI, PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN ULTILITAS UMUM PERUMAHAN, PENGELOLAHAN PRASARANA, SARANA DAN ULTILITAS UMUM PERUMAHAN, PEMANFAATAN PRASARANA, SARANA DAN ULTILITAS UMUM PERUMAHAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PRASARANA, SARANA DAN ULTILITAS UMUM PERUMAHAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
- 23 HLM
|