Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2024

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN BONGKAR MUAT BARANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menjabarkan beberapa perubahan ketentuan pada Perda No. 11 Tahun 2015

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN BONGKAR MUAT BARANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2024
Sumber
LD 2024 (7) : 12 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan