Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2024

TATA CARA PENGADAAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Kedudukan pegawai rumah sakit umum daerah kabupaten klungkung dari tenaga profesional lainnya, tata cara pengadaan pegawai rumah sakit umum daerah kabupaten klungkung dari tenaga profesional lainnya, Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGADAAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
16 April 2024
Tanggal Pengundangan
16 April 2024
Tanggal Berlaku
16 April 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024 NOMOR 7
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 139 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan