Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Skala Kecil Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah : a. pengadaan tanah; b. perencanaan; c. persiapan; d. pelaksanaan pengadaan tanah; e. penyerahan hasil pengadaan tanah; f. insentif perpajakan; g. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat