Dalam Peraturan ini diatur Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten. Diatur mengenai ketentuan umum, perumahan, prasarana sarana dan utilitas, pembentukan tim verifikasi, penyerahan, pengelolaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat