Pakaian Dinas - Pejabat Fungsional Pengawas - Ketenagakerjaan
2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 11, BN 2024 (821); 36 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa penggunaan pakaian dinas bagi Pengawas
Ketenagakerjaan telah mendapatkan persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor
B/141/M.KT.02/2024 tanggal 16 April 2024 tentang
Izin Prinsip Pakaian Dinas Jabatan Fungsional
Pengawas Ketenagakerjaan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 1951; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 95 Tahun 2020; Permenaker Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Pakaian Dinas Jabatan Fungsional
Pengawas Ketenagakerjaan yang terdiri atas Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Upacara (PDU), dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL); Logo Pengawas Ketenagakerjaan; dan Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pengawasan
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 428), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT - PEGAWAI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
2023
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 5, BN 2023 (511): 6 Halaman, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan citra, wibawa, persatuan,kesatuan, dan identitas pegawai Badan Informasi Geospasial, perlu adanya pengaturan mengenai penggunaan pakaian dinas beserta atribut pegawai Badan Informasi Geospasial.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 128 Tahun 2022; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 7
(1) Seragam Batik KORPRI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf d digunakan Pegawai Badan pada:
a. upacara hari ulang tahun KORPRI;
b. upacara hari besar nasional; dan
c. rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh
KORPRI.
(2) Seragam Batik KORPRI untuk pria terdiri atas:
a. kemeja batik KORPRI; dan
b. celana panjang berwarna biru dongker atau
hitam.
(3) Seragam batik KORPRI untuk wanita terdiri atas:
a. blus batik KORPRI; dan
b. rok dengan ketentuan paling tinggi 10 cm
(sepuluh sentimeter) di bawah lutut atau celana
panjang berwarna biru dongker atau hitam.
(4) Seragam batik KORPRI untuk wanita berjilbab terdiri
atas:
a. blus batik KORPRI;
b. rok atau celana panjang berwarna biru dongker
atau hitam dengan panjang sampai dengan mata
kaki; dan
c. jilbab berwarna biru dongker atau hitam.
(5) Seragam batik KORPRI untuk wanita hamil
menyesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
PENCABUTAN - PERATURAN MENTERI KESEHATAN - PAKAIAN DINAS - PEGAWAI NEGERI SIPIL - LINGKUNGAN - KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 8, BN 2024 (339)
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2017
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun
2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan sudah tidak
sesuai dengan kebijakan implementasi transformasi
internal dan perkembangan kebutuhan hukum di
lingkungan Kementerian Kesehatan sehingga perlu
dicabut
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No 39 Tahun 2008; UU No 17 Tahun 2023; Perpres No 18 Tahun 2021; Permenkes No 5 Tahun 2022; Permenkes No 10 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor
Kesehatan Pelabuhan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2017 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor
Kesehatan Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1267), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 Tentan Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
ABSTRAK:
Untuk memperkuat identitas Kementerian Kesehatan, meningkatkan kewibawaan pegawai, serta untuk mendukung implementasi transformasi internal Kementerian Kesehatan, diperlukan perubahan pakaian dinas harian pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2023; UU Nomor 19 Tahun1963; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022.
Penetapan pakaian dinas harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1181) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 509), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3)
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022
PAKAIAN DINAS PEGAWAI - LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2022
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 11, BN 2022 (1244): 8 Halaman, jdih.anri.go.id
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pakaian Dinas Pegawai Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan disiplin dan motivasi kerja bagi Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas perlu diatur tentang penggunaan pakaian dinas pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Arsip Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 94 Tahun 2021; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang pakaian dinas pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap Pegawai dalam melaksanakan kegiatan kedinasan sehari-hari wajib mengenakan Pakaian Dinas dan Kelengkapan Pakaian Dinas. Pakaian Dinas terdiri atas: a. PDH; b. PSL; c. Pakaian Batik Korpri; dan d. Pakaian Batik Nusantara.
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pin Reformasi Birokrasi Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 226); dan b. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 29 Halaman
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ANRI No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
PAKAIAN DINAS - LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2022
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 10, jdih.anri.go.id: 3 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Arsip Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2022
Pasal 1
Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas
di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
sebagaimana diubah dengan Peraturan Arsip Nasional
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas
di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
Lampiran File; 3 Halaman
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 ten tang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 8, BN 2021 (1536); 21 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat