Pasal 7 (1) Seragam Batik KORPRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d digunakan Pegawai Badan pada: a. upacara hari ulang tahun KORPRI; b. upacara hari besar nasional; dan c. rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI. (2) Seragam Batik KORPRI untuk pria terdiri atas: a. kemeja batik KORPRI; dan b. celana panjang berwarna biru dongker atau hitam. (3) Seragam batik KORPRI untuk wanita terdiri atas: a. blus batik KORPRI; dan b. rok dengan ketentuan paling tinggi 10 cm (sepuluh sentimeter) di bawah lutut atau celana panjang berwarna biru dongker atau hitam. (4) Seragam batik KORPRI untuk wanita berjilbab terdiri atas: a. blus batik KORPRI; b. rok atau celana panjang berwarna biru dongker atau hitam dengan panjang sampai dengan mata kaki; dan c. jilbab berwarna biru dongker atau hitam. (5) Seragam batik KORPRI untuk wanita hamil menyesuaikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat