Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2023

Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Badan Informasi Geospasial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 7 (1) Seragam Batik KORPRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d digunakan Pegawai Badan pada: a. upacara hari ulang tahun KORPRI; b. upacara hari besar nasional; dan c. rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI. (2) Seragam Batik KORPRI untuk pria terdiri atas: a. kemeja batik KORPRI; dan b. celana panjang berwarna biru dongker atau hitam. (3) Seragam batik KORPRI untuk wanita terdiri atas: a. blus batik KORPRI; dan b. rok dengan ketentuan paling tinggi 10 cm (sepuluh sentimeter) di bawah lutut atau celana panjang berwarna biru dongker atau hitam. (4) Seragam batik KORPRI untuk wanita berjilbab terdiri atas: a. blus batik KORPRI; b. rok atau celana panjang berwarna biru dongker atau hitam dengan panjang sampai dengan mata kaki; dan c. jilbab berwarna biru dongker atau hitam. (5) Seragam batik KORPRI untuk wanita hamil menyesuaikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Badan Informasi Geospasial
T.E.U.
Indonesia, Badan Informasi Geospasial
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Badan Informasi Geospasial
Bentuk Singkat
Peraturan BIG
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
26 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2023
Tanggal Berlaku
05 Juli 2023
Sumber
BN 2023 (511): 6 Halaman, jdih.big.go.id
Subjek
PAKAIAN DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Informasi Geospasial
Bidang
Halaman ini telah diakses 724 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan