pakaian dinas - pegawai ngeri sipil - kementerian kesehatan
2023
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 35, BN 2023 (899): 3 hlm: jdih.kemkes.go.id
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 Tentan Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
ABSTRAK: |
- Untuk memperkuat identitas Kementerian Kesehatan, meningkatkan kewibawaan pegawai, serta untuk mendukung implementasi transformasi internal Kementerian Kesehatan, diperlukan perubahan pakaian dinas harian pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2023; UU Nomor 19 Tahun1963; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022.
- Penetapan pakaian dinas harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1181) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 509), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 3 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3)
|