Peraturan ini mengatur tentang pakaian dinas pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap Pegawai dalam melaksanakan kegiatan kedinasan sehari-hari wajib mengenakan Pakaian Dinas dan Kelengkapan Pakaian Dinas. Pakaian Dinas terdiri atas: a. PDH; b. PSL; c. Pakaian Batik Korpri; dan d. Pakaian Batik Nusantara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat