TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA BAGI GAMPONG DALAM KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN ANGGARA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun ANggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Kabupaten kepada desa/ gampong perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018, bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta perubahannya , Bupati/ Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk Setiap Desa, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa bagi Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes No. 1 Tahun 2015; PMK No. 50/PMK.07/2017; PMK No. 226/PMK.07/2017; Qanun Kab. Nagan Raya No. 8 Tahun 2011; Qanun Kab. Nagan Raya No. 3 Tahun 2008; Perbup Nagan Raya No. 58 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Dana Desa, Maksud dan Tujuan Pengalokasian Dana Desa, Penetapan Rincian Dana Desa, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa, Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, Evaluasi serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Kabupaten Solok Selatan TA 2018
ABSTRAK:
. bahwa berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang menyatakan bahwa berdasarkan be saran Dana Desa setiap Kabupaten, bupati menetapkan be saran Dana Desa untuk setiap Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Tata Cara Pembagian.Penyaluran, Penggunaan,Pemantauan,evaluasi serta Penetapan RincianDana Desa Setiap Nagari di Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 dengan peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017, peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 56 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI ini mengatur TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI SERTA PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP NAGARI KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018, dengans sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
3. PENYALURAN DANA DESA
4. PENGGUNAAN DANA DESA
5. PELAPORAN DANA DESA
6. SANKSI
7. KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TA 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Bupati/Walikota menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa, dan perlu menetapkan Peraturan Bupati Mojokerto tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2017, Perbup Mojokerto Nomor 8 TAhun 2017, Perbup Mojokerto Nomor 11 TAhun 2017, Perbup Mojokerto Nomor 69 TAhun 2017
Ketentuan umum, Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
tidak ada
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Pelaporan Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1), Pasal 99 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bupati/Walikota menetapkan tata cara pengalokasian, penyaluran dan
pelaporan Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Majene
tentang tata cara pengalokasian, penyaluran dan pelaporan Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Tahun 2015 Nomor 6);
Pengalokasian ADD, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah setiap Desa di Kabupaten Majene, dialokasikan secara merata
dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar; dan
b. Alokasi Formula.
Penyaluran ADD, bagian hasil pajak dan retribusi daerah setiap Desa dilakukan melalui pemindah bukuan dari dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 (Perda) dan 6 (Lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
UU No 26 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 74 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 107 Tahun 2017
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
17 hlm, lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD NOMOR 3 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 75 TAHUN 2017
TENTANG PENETAPAN BESARAN DANA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negarasebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 serta Peraturan
Menteri Keuangan Nomor : 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan
Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Probolinggo Nomor : 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran
Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 226/PMK.07/2017
tentang Perubahan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018; 7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 75 Tahun 2017 tentang
Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Probolinggo
Tahun Anggaran 2018.
Anggaran Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018 sebesar
Rp. 322.100.878.000,- (tiga ratus dua puluh dua milyard seratus juta delapan
ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana tersebut
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan
peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Paser No. 51 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN
BANTUAN KEUANGAN UNTUK PEMERINTAH DESA PERBUP NO.3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan Untuk Pemerintahan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN
BANTUAN KEUANGAN UNTUK PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa
agar dapat berjalan secara tertib dan disiplin anggaran,
dengan berasaskan transparan, akuntabel dan partisipatif,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan Untuk Pemerintah
Desa;
UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang disebut PKPKDes adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai
kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai
dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang disebut APBDesa
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Petunjuk Pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan untuk Pemerintah
Desa adalah tata cara yang digunakan sebagai petunjuk dan arah bagi
Pemerintah Desa dalam penyaluran dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA KAMPUNG KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara pengalokasian Alokasi Dana Kampung Kab. Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2018.
UU No. 15 Tahun 2007; - UU No. 6 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; - Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 113 Tahun 2014; - Permendagri No. 114 Tahun 2014; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 2 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 3 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 9 Tahun 2017; - Perbup Kab. Kep.Sitaro No. 49 Tahun 2017.
ADK dikelola berdasarkan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, disiplin anggaran dan penggunaannya dilakukan secara hemat, terarah dan terkendali dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum. Formula dan perhitungan ADK ditetapkan atas dasar pagu perhitungan ADKM ditambah dengan perhitungan pagu ADKP setelah dikurangi kebutuhan penghasilan tetap Kapitalau dan Perangkat Kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
13 halaman (terdiri dari 11 halaman batang tubuh (16 pasal) dan 2 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengalokasian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempermudah pelaksanaan penyaluran Alokasi Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengalokasian Alokasi Dana Desa perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengalokasian Alokasi Dana Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 111 tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Permendagri No. 46 Tahun 2016; Perda Kab Banjarnegara No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Banjarnegara No. 25 Tahun 2015; Peda Kab Banjarnegara No. 18 Tahun 2017; Perbup Banjarnegara No. 5 Tahun 2015; Perbup Banjarnegara No. 55 Tahun 2015; Perbup Banjarnegara No. 15 tahun 2016; Perbup Banjarnegara No. 99 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini dimuat tentang Perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengalokasian Alokasi Dana Desa yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 7 diubah
2. Ketentuan huruf a dan huruf b ayat (4) dalam Pasal 8 diubah
3. Ketetuan Judul BAB IX INFORMASI RENCANA ADD diubah menjadi INFORMASI ADD.
4. Ketentuan Pasal 17 diubah
5. Ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengalokasian Alokasi Dana Desa diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 98 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat